
Eks Wamen Imipas Silmy Karim.
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim bakal digelar hari ini, Selasa (29/9/2026) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini pengadil bakal memutuskan tentang sah tidaknya penyitaan nan dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.
"Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim bakal dilakukan sore ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Tim Pengacara Silmy, Soleman B Ponto sebelumnya telah menyebutkan, mereka optimis permohonannya itu bakal dikabulkan pengadil tunggal praperadilan.
Pada persidangan sebelumnya, pihak Silmy Karim telah membacakan petitum permohonan praperadilannya. Dalam petitum tersebut, Silmy meminta pengadil membatalkan seluruh proses norma nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Di antara poin-poin permohonan nan diajukan adalah menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, nan tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·