Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Digelar Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Digelar Hari Ini Terdakwa mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer namalain Noel(MI/Usman Iskandar)

NASIB hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, bakal ditentukan hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi, Kamis (4/6).

Berdasarkan info Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan diagendakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Sidang krusial ini bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Tuntutan Jaksa dan Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan tuntutan berat kepada Noel. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Noel juga diwajibkan bayar duit pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, dia terancam tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam dakwaannya, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi alias lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain pemerasan, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Keterlibatan Terdakwa Lain

Kasus ini tidak hanya menyeret Noel. Terdapat 10 terdakwa lainnya nan diduga bekerja sama dalam praktik pemerasan tersebut. Berikut adalah rincian tuntutan pidana dan tanggungjawab duit pengganti bagi para terdakwa lainnya:

Nama Terdakwa Tuntutan Penjara Uang Pengganti (Mata Uang Rupiah)
Hery Sutanto 7 Tahun Rp4,73 Miliar
Irvian Bobby Mahendro Putro 6 Tahun Rp60,32 Miliar
Subhan 5 Tahun 6 Bulan Rp5,8 Miliar
Gerry Aditya Herwanto Putra 5 Tahun 6 Bulan Rp13,26 Miliar
Sekarsari Kartika Putri 5 Tahun 6 Bulan Rp42,67 Miliar
Anitasari Kusumawati 5 Tahun 6 Bulan Rp14,49 Miliar
Supriadi 5 Tahun 6 Bulan Rp19,81 Miliar
Fahrurozi 4 Tahun 6 Bulan Rp233,01 Juta
Temurila & Miki Mahfud 3 Tahun -

Selain para terdakwa di atas, aliran biaya hasil pemerasan ini diduga turut mengalir dan menguntungkan sejumlah pihak lain di lingkungan Kemenaker, di antaranya Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, hingga Ida Rochmawati dengan nominal nan bervariasi.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Immanuel Noel Ebenezer dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sidang putusan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Noel saat itu sebagai pejabat negara nan semestinya mengawasi standarisasi keselamatan kerja, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk untung pribadi dan kelompok. (Ant/Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑