Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |19:06 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berambisi bakal diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan duplik mengenai kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
"Saya sangat berambisi keputusannya adalah bebas, bukan (hukuman) ringan dong. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun nan terbukti, jadi betul-betul harapannya ya bebas," kata Nadiem.
Sidang putusan Nadiem dijadwalkan digelar pekan depan, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem mengaku bahwa dia hanya bisa pasrah setelah melakukan sejumlah pembelaan sebagaimana patokan nan berlaku.
"Sekarang tinggal bermohon aja, di tangan Tuhan sekarang," ujarnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh lantaran itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang nan secara melawan norma memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi hingga merugikan finansial maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup alias penjara paling lama 20 tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·