Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!

Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)

JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III mengenai tuntutan tukar rugi atas penangkapan dan penahanan nan dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Hendri menjelaskan, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah alias tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan tukar kerugian akibat tindakan tersebut.

"Jadi praperadilan itu lembaga alias kewenangan nan diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sah alias tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan tukar kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan," ujar Hendri kepada wartawan.

Menurut dia, secara normatif seseorang dapat mengusulkan tuntutan tukar kerugian andaikan mengalami penangkapan alias penahanan nan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, tuntutan tersebut tidak serta-merta dikabulkan lantaran kudu melalui sistem praperadilan.

"Tuntutan tukar kerugian itu dimungkinkan, tetapi ada tiga argumen nan kudu diperhatikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com