
Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebut sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.
"Sebelum pengadil menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid 1) ini, Roy Suryo telah mengusulkan kembali praperadilan nan kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, praperadilan pertama berangkaian dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, nan mana telah diputuskan pengadil tunggal praperadilan. Nantinya, pengadil bakal memandang fakta-fakta norma nan terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya, sebagaimana pada praperadilan pertama.
Pada praperadilan pertama, kata dia, pengadil memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun beranggapan di luar persoalan sidang.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan nan dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh pengadil nan bersangkutan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·