
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.
Kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri sidang pokok perkara.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, berbarengan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya," kata Gafur di PN Jaksel, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, tim kuasa norma sekarang lebih memfokuskan persiapan ke persidangan pokok dibanding praperadilan nan tetap berjalan. “Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membikin kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih konsentrasi kepada pokok perkara,” kata Gafur.
Ia mengungkapkan tim kuasa norma telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan tengah mempelajarinya. Selain itu, pihaknya juga berencana meminta salinan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
“Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Gafur mengatakan, panggilan resmi dari kejaksaan menunjukkan perkara tersebut bakal segera memasuki tahap persidangan. Karena itu, tim kuasa norma mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan nan lebih matang.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·