Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

 Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)

JAKARTA – Penasehat norma (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala bagian (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik nan diajukan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diduga tetap bernyawa ketika ditempatkan di area persawahan.

Dalam pembacaan duplik, PH terdakwa, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, terlebih dulu menyampaikan bahwa tidak ada kebenaran persidangan nan secara jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dalam hilangnya nyawa korban.

"Untuk terdakwa 3 Serka Frengky Yaru, tidak ada para saksi nan memberikan kesaksian di bawah sumpah nan secara meyakinkan menyebut adanya peran terdakwa atas terjadinya perkara ini. Kesaksian Saksi-8 dan Saksi-10 juga telah dibantah oleh Saksi-9, Saksi-11, Saksi-12, dan terdakwa 2 di persidangan nan mulia ini," ujar Andriyatna.

Sementara untuk terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, PH menyoroti keterangan saksi dan terdakwa sipil nan menyebut korban tetap dapat melangkah ketika diserahkan kepada terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir.

"Para saksi nan memberikan kesaksian di bawah sumpah menyampaikan bahwa pada saat serah terima korban dari terdakwa 8, terdakwa 9, terdakwa 10, terdakwa 11, dan terdakwa 12 kepada terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dan Saksi-2 Saudara Yohanes Joko Pamumtas, korban tetap bisa berjalan, artinya tetap dalam keadaan hidup," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com