Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis, (20/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sidang lanjutan praperadilan jilid I nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan mahir dan bukti dari pemohon.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa norma Febrie mengusulkan empat orang mahir nan bakal memberikan keterangan dalam persidangan.

Keempat mahir tersebut ialah Prof. Rasji selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan mahir norma ketatanegaraan dan administrasi; Prof. Nur Basuki selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan mahir norma pidana korupsi dan acara; M Arif Setiawan selaku pengajar Fakultas Hukum UII dan mahir norma pidana; serta Mahrus Ali selaku pengajar Fakultas Hukum di UII dan mahir tindak pidana pencucian uang.

“Izin nan Mulia, ini empat orang mahir kami rencananya kami usulkan di tiga klaster. Untuk pertama adalah norma manajemen negara, Prof. Rasji. Untuk klaster kedua itu norma tindak pidana korupsi dan aktivitas pidana, ini Prof. Nur Basuki dan Dr. Arif Setiawan. Dan klaster ketiga adalah Dr. Mahrus Ali, mahir TPPU,” kata kuasa norma Febrie, Febrie Diansyah dalam persidangan.

Febri mengatakan seluruh mahir nan diajukan tersebut telah datang di ruang persidangan.

Setelah sidang praperadilan jilid I ini, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan jilid II nan diajukan Febrie. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak Termohon, ialah Kejaksaan Agung.

Praperadilan jilid II teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara ini berbeda dengan praperadilan jilid I nan teregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam praperadilan jilid I, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan norma dalam proses penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan nan dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.

Sementara pada praperadilan jilid II, Febrie secara unik mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan