Ilustrasi(AFP)
LEGENDA sepak bola dunia, Diego Maradona, dinilai semestinya tidak pernah diizinkan menjalani masa pemulihan di rumah setelah operasi otak tanpa adanya pemantauan 24 jam serta peralatan medis nan memadai. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang master bedah dalam persidangan kasus kematian sang bintang pada hari Selasa.
Maradona, nan dianggap sebagai salah satu pemain sepak bola terbesar sepanjang masa, meninggal bumi pada November 2020 dalam usia 60 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir akibat kandas jantung dan edema paru akut, kondisi akumulasi cairan di paru-paru, dua minggu setelah menjalani operasi pengangkatan gumpalan darah di otak di sebuah rumah sewaan.
Saat ini, tujuh ahli tenaga kesehatan nan merawat Maradona di hari-hari terakhirnya tengah diadili atas tuduhan kelalaian pidana nan berkontribusi pada kematiannya. Salah satu poin inti dalam persidangan ini adalah menentukan apakah keputusan mengizinkan Maradona dirawat di rumah pribadi, alih-alih di akomodasi medis, telah membahayakan nyawanya.
Rodolfo Benvenuti, mahir bedah saraf nan mengawasi operasi Maradona, bersaksi di pengadilan San Isidro, pinggiran Buenos Aires, bahwa dia sebenarnya telah menyarankan protokol perawatan rumah nan sangat ketat.
"Saya menyarankan pemantauan 24 jam terhadap tanda-tanda vitalnya, suhu tubuh, tekanan darah," kata Benvenuti, sembari menambahkan dia juga meminta tim medis memantau urine serta "ada alias tidaknya edema."
Benvenuti menegaskan bahwa rumah di pinggiran kota Tigre tempat Maradona dirawat semestinya dilengkapi dengan perangkat kejut jantung (defibrillator), perangkat pengukur jenuh oksigen (pulse oximeter), dan pemeriksaan rutin "setiap dua alias tiga jam."
"Jika semua kondisi tersebut tidak terpenuhi di dalam rumah, perawatan di rumah semestinya tidak pernah diizinkan," tegasnya.
Pengabaian Peringatan Darurat
Dalam persidangan, pengadilan juga mendengarkan rekaman pesan bunyi dari seorang pengawas keperawatan nan sempat memperingatkan tim medis Maradona bahwa mereka "tidak siap menghadapi keadaan darurat," termasuk mencatat tidak adanya infus di rumah tersebut.
Selain itu, seorang master ruang darurat gawat nan tiba di letak sesaat setelah kematian Maradona juga memberikan kesaksian mengenai tidak adanya perangkat kejut jantung maupun tabung oksigen di kediaman tersebut.
Sebelumnya pada bulan April, pengadilan sempat diperlihatkan foto-foto sang bintang Piala Dunia 1986 itu di tempat tidur kematiannya dengan kondisi perut nan membesar secara tidak wajar akibat edema. Hasil autopsi pun menunjukkan bahwa Maradona sempat berada dalam kondisi sekarat selama beberapa jam sebelum meninggal.
Di sisi lain, para terdakwa membantah bertanggung jawab atas kematian tersebut. Mereka mengeklaim bahwa mantan pemain nan telah bertahun-tahun berjuang melawan kecanduan kokain dan alkohol itu meninggal lantaran karena alami.
Kasus ini merupakan persidangan kedua nan dimulai sejak April lampau dengan jejeran pengadil baru. Persidangan pertama nan digelar tahun lampau terpaksa dibatalkan setelah terungkapnya skandal salah satu pengadil nan ikut serta dalam pembuatan movie dokumenter rahasia mengenai kasus ini. (AFP/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·