Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatan dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi alias nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti bakal menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta duit sebesar 5 juta dolar Singapura alias setara setidaknya Rp 55 miliar. Menurut uraian dakwaan, duit tersebut bakal dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.

Febrie mempersoalkan tidak jelasnya uraian mengenai hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

"Di sinilah letak persoalan nan sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama nan secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry berjumpa Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan kudu menjelaskan secara tegas gimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Febrie, andaikan jaksa mendalilkan adanya pengarahan darinya kepada Ferry mengenai dugaan pemerasan tersebut, surat dakwaan semestinya menguraikan secara jelas waktu pemberian perintah, pihak nan menerima perintah, serta tindakan konkret nan dimaksud.

"Apa perbuatan konkret saya nan secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan nan sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?," tutur Febrie.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry Hongkiriwang nan disebut berkedudukan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak menjadi bagian dalam perkara nan sedang dihadapinya. Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan kurang pihak alias plurium litis consortium.

Untuk memperkuat keberatannya, Febrie merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian, sekaligus mengatur akibat norma andaikan persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

"Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan. Hubungan kedekatan kudu dijelaskan berbareng perbuatan konkret nan menjadi dasar penyertaan," katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑