Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Diintimidasi

Sedang Trending 35 menit yang lalu

Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Diintimidasi

Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Diintimidasi

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara.

Dua saksi tersebut adalah korban Vincent Leo Carlius dan Khon Thu Sang.  Keduanya diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim, JPU, terdakwa, dan tim penasihat hukum.

Saksi Vincent mengungkap kronologi perkara dugaan pengancaman dan pemerasan nan dilakukan terdakwa. Saksi menyebut dirinya sempat diajak mutar-mutar oleh terdakwa dan teman-temannya dengan menggunakan mobil.

“Awal mulanya waktu mobil melangkah itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb,” ujarnya dikutip Selasa (29/9/2026).

Saat berada di dalam mobil, saksi mengaku sempat dipiting dan mendapat ancaman mau diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya. “Saya diperlihatkan mau diborgol. Akhirnya dia langsung meminta, menyebut nominal duit sebesar Rp500 juta,” ucapnya.

“Nominal duit Rp500 juta itu diminta terdakwa alias Anda nan menawarkan?” tanya Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra.

“Diminta oleh terdakwa,” jawab saksi.

“Itu buat apa?” tanya Jaksa

“Saya juga tidak tahu. Jadi tidak lama dia meminta duit suruh saya bayar sebesar Rp500 juta. Turun terus 400, 300, 200, 100, 50, terakhir 30. Saya langsung transfer Rp22 juta, lantaran saya hanya sanggup di Rp22 juta,” ucapnya.

“Setelah dikasih Rp22 juta?” tanya Jaksa

“Karena saya belum menyanggupi nominal Rp30 jutanya, saya dibawa keliling lagi sampai ke arah Puncak. Karena takut akhirnya saya meminta pinjaman dari family saya” jawab saksi.

“Bagaimana suasana kebatinan kerabat nan saya tanya,” kata Jaksa.

“Merasa takut dan terancam,” ucap saksi.

Menanggapi keterangan saksi korban tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan kecewa. Karena faktanya tidak ada seperti nan diceritakan.

“Izin nan Mulia, terima kasih atas kesempatannya, sebetulnya saya sedikit kecewa lantaran faktanya tidak ada nan diceritakan seperti mengenai ancaman palu alias borgol,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑