Sidang Dokter Tifa, Pengunjung Tak Bisa Masuk Nobar Depan Pengadilan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengizinkan awak media menyiarkan secara langsung sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias master Tifa. Sidang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, izin siaran langsung bertindak mulai pembacaan dakwaan, eksepsi alias perlawanan andaikan ada hingga putusan sela. Siaran langsung juga diperbolehkan saat pembacaan tuntutan, pleidoi sampai putusan.

"Dalam koordinasi terakhir dengan ketua maupun majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Namun menurut Immanuel, siaran langsung tidak diperkenankan pada tahap pembuktian. Pengadilan hanya mengizinkan peliputan tanpa live lantaran ketentuan norma mengharuskan para saksi tidak saling mendengar keterangan.

"Dalam tahap pembuktian nantinya keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live lantaran memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," ujar dia.

Immanuel juga mengimbau masyarakat tidak memadati Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangan berlangsung. Sejak pagi, pengadilan bakal melakukan penyekatan dan hanya pihak berkepentingan diizinkan masuk area persidangan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑