Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar, Ini Agendanya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa, Kamis (9/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan alias eksepsi dari tim kuasa norma terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Liputan6.com di lokasi, area PN Jakarta Timur dijaga ketat abdi negara kepolisian. Sejumlah pendukung Dokter Tifa juga tampak memadati pintu masuk pengadilan. Akses masuk ke gedung PN Jaktim ditutup dan dijaga petugas.

Berdasarkan agenda persidangan PN Jakarta Timur, sidang hari ini mengagendakan penyampaian nota keberatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Kasus tuduhan piagam Jokowi terdakwa master Tifa dengan agenda perlawanan," demikian bunyi agenda sidang PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan hingga buletin ini ditulis tetap berlangsung.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, pada sidang perdana Kamis (2/7/2026), JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pernyataan terdakwa nan menuding piagam Sarjana (S-1) Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tiruan telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo.

Jaksa menyatakan tuduhan tersebut disampaikan melalui media sosial dan sejumlah aktivitas talkshow hingga menyebar luas di masyarakat.

"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan terdapat pihak-pihak nan ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Menurut jaksa, penyebaran klaim tersebut memunculkan tudingan bahwa Joko Widodo menggunakan piagam tiruan untuk memenuhi persyaratan pencalonan saat menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Berdasarkan keterangan Universitas Gadjah Mada, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya.

Hasil Labfor Polri soal Ijazah Jokowi

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyatakan piagam milik Joko Widodo identik dengan 14 arsip pembanding. Berdasarkan kitab petunjuk program studi, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa nan diketahui terdakwa," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa secara primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Secara subsider, dia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑