Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan sidang kasus tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis (6/8) pekan depan.

Perkara tersebut bakal diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan pengadil personil Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perkara ini kembali dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut (JPU) memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara Tifa ke PN Jaktim. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (27/7) kemarin dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Immanuel menyebut proses sidang perkara tersebut bakal kembali dimulai dari awal ialah pembacaan dakwaan nan baru oleh JPU.

"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan nan baru. Sidang dari awal," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan alias eksepsi master Tifa selaku terdakwa kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak jeli dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional