Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |08:30 WIB

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)

JAKARTA - Sidang pisah Sara Wijayanto dan Demian Aditya berkesempatan diputus secara verstek oleh majelis pengadil Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu menyusul ketidakhadiran Demian selaku pihak tergugat.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Abid M. H. staf Humas Pengadilan Agama. Ia mengungkapkan, Sara Wijayanto datang memenuhi panggilan sidang perdana didampingi kuasa hukumnya, sedangkan sang ilusionis justru mangkir tanpa keterangan jelas.

“Sidang perdana sudah digelar. nan datang hanya penggugat, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat tidak hadir,” ujar Abid saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Abid menjelaskan, ketidakhadiran tergugat tanpa argumen nan jelas membikin persidangan tetap dihitung telah melangkah satu kali. Majelis pengadil nantinya bakal melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian.

Jika Demian tetap memilih tutup mulut dan enggan datang di persidangan setelah pemanggilan secara patut, maka perkara perceraian ini berkesempatan besar langsung diputus secara verstek namalain tanpa kehadiran pihak tergugat.

“Ketika pengadil sudah berkeyakinan, tergugat itu tidak datang berasas undang-undang, maka penggugat menginginkan perkara perceraian diputus secara verstek jika tergugat tidak datang sama sekali,” ungkap Abid.

Sara Wijayanto Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)

Tak hanya membuka kesempatan putusan verstek, mangkirnya Demian Aditya juga membikin agenda mediasi kedua belah pihak terancam ditiadakan. Pasalnya, mediasi hanya bisa terlaksana andaikan penggugat dan tergugat sama-sama bertatap muka di hadapan pengadil mediator.

“Kalau tidak hadir, ya berfaedah tidak ada mediasi. Kalau tidak datang dua kali alias apalagi tiga kali mungkin ya jadi tidak ada mediasi. Apa nan mau dimediasi lantaran dua pihak tidak hadir?” tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑