Sidang Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Terungkap Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Rp 3,8 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut total suap nan diterima sekitar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 450 juta disebut berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, berangkaian dengan proyek jalur dobel lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS). Menurut dakwaan, pekerjaan tersebut diperoleh melalui skema kerja sama operasi dengan perusahaan bangunan lain.

"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp 450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan, Senin (15/6/2026).

Selain itu, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, juga diduga menyerahkan Rp 200 juta sebagai fee atas proyek jalur dobel Solo–Semarang (JGSS) 1 nan dimenangkan perusahaannya.

Pihak lain yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, disebut memberikan Rp 721 juta, setara 0,5 persen dari paket JGSS 6. Nilai perjanjian proyek itu sekitar Rp 143 miliar.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita