Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |13:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto (foto: dok ist)
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai kembali digelar pada Jumat 18 September 2026. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyoroti sebuah goodie bag nan sempat diantarkan kepada Ahmad Dedi.
Jaksa kemudian menunjukkan gambar goodie bag nan diduga berisi duit tersebut kepada Dedi. Saat ditanya mengenai peralatan itu, Dedi memastikan goodie bag tersebut bukan diperuntukkan bagi dirinya.
"Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya," kata Dedi dalam persidangan.
Dedi kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
"Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen, bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi," ujarnya.
Keterangan mengenai goodie bag tersebut kemudian diperkuat oleh terdakwa Orlando Hamonangan. Orlando mengakui dirinya nan mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·