
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)
JAKARTA – Empat prajurit TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan pantauan di letak pada pukul 09.00 WIB, sidang belum dimulai. Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta serta tim penasihat norma para terdakwa telah memasuki ruang sidang.
Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, persidangan ditunda setelah Oditur Militer mengusulkan dua mahir tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya pada 20 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kesiapan para pihak mengenai agenda lanjutan persidangan.
“Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?” tanya Fredy dalam persidangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·