Siasat Culas Dadan cs Kuasai SPPG Berujung Jadi Tahanan Kejagung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik culas Dadan menguasai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Turbulensi karir Dadan dimulai saat Istana mengumumkan perubahan struktur ketua di BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), beserta dua Wakil Kepala BGN lainnya, yaitu, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Selang 24 jam setelah pengumuman itu, Kejagung kemudian tancap gas dengan menggeledah instansi BGN di Jakarta Pusat pada kemarin pagi. Musababnya, ada dugaan korupsi mengenai tata kelola MBG nan sedang diusut Korps Adhyaksa itu.

"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung betul melakukan geledah di instansi BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Informasi beredar bahwa Dadan telah dijemput Kejagung pada awal hari sebelum penggeledahan dimulai. Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejagung.

Di sore hari, Kejagung lampau menggelar bertemu pers mengenai pengusutan dugaan korupsi MBG nan merugikan finansial negara. Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Modus Afiliasi SPPG

Kejagung kemudian mengungkap modus korupsi nan dilakukan Dadan cs dalam korupsi tata kelola program MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di instansi Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen alias PPK. Intervensi itu membikin adanya penggelembungan nilai peralatan dan jasa saat proses pengadaan.

"Adanya markup nilai pengadaan," imbuhnya.

Dadan cs Pakai Nominee Kuasai Yayasan SPPG

Kejagung mengatakan yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki alias dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain alias nominee. Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka turut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.

"Bentuk terafiliasinya adalah berfaedah yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain alias dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.

Syarief mengatakan saat ini Kejagung tengah mendalami keterlibatan sejumlah SPPG nan terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut.

"Kami bakal berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang tetap digunakan alias tidak," kata Syarief.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini tim interogator sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan nan diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka. Menurutnya, yayasan nan tidak memenuhi syarat tidak semestinya menjadi mitra SPPG.

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan nan terafiliasi nan tidak berkuasa untuk menerima alias sebagai mitra dari BGN," tuturnya.

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung saat ini telah ditahan di Rutan Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal mengenai kerugian finansial negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Syarief.

(ygs/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News