Setelah itu, para tersangka menginterogasi korban mengenai dugaan pencurian nan dituduhkan kepadanya. Sehari kemudian, tepatnya Senin, 22 Juni 2026, AL dipindahkan ke ruangan lift barang.
Di letak tersebut, tersangka ASW, RRK, dan AH menemui korban dan diduga melakukan penganiayaan serta pengeroyokan.
Penyekapan itu berjalan hingga Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban sukses melarikan diri dengan support seorang satpam.
"Dari hasil penyidikan, diizinkan oleh salah satu security untuk memberitahu," tutur Ahmad, dikutip dari Antara.
Setelah sukses keluar, AL langsung pulang ke rumah dan meminta support keluarganya. Korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya serta meminta support untuk menyelesaikan persoalan mengenai tuduhan pencurian tersebut.
"Korban memberitahukan kepada family bahwa korban dianiaya, dan korban meminta kepada ibunya untuk membantu mengembalikan kerugian atas pencurian nan dilakukan korban tersebut," ungkap Ahmad.
Selanjutnya, pada Rabu, 24 Juni 2026, family korban berbareng pengacara melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi letak kejadian dan mengamankan para tersangka beserta sejumlah peralatan bukti.
Barang bukti nan diamankan antara lain satu tali ties berwarna putih, empat unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih nan digunakan saat menjemput korban, serta hasil visum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman balasan tujuh tahun penjara dan alias Pasal 262 KUHP dengan ancaman balasan lima tahun serta Pasal 466 dengan ancaman balasan dua tahun enam bulan berasas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·