Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membocorkan ada perwira tinggi TNI nan dijatuhi balasan penjara seumur hidup lantaran kasus hukum. Ternyata sosok Pati TNI tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Kasus rasuah tersebut diduga bermulai ketika Teddy tetap berkedudukan kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Teddy dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 alias sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut duit pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sembari mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016) silam.
Adapun nan memberatkan terdakwa Teddy ialah lantaran perbuatannya menakut-nakuti keamanan negara. Kemudian Majelis pengadil menegaskan tidak ada nan meringankan atas perbuatan terdakwa.
“Majelis pengadil menilai tindakan terdakwa jelas menakut-nakuti pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut lantaran sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.
Modus kecurangan terdakwa dengan menandatangani alias menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, ialah Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu alias brigadir jenderal hingga sekarang.
Momen Brigjen Teddy Disidang
Brigjen Teddy datang dengan seragam komplit Ketika disidang. Mengenakan baret hijau, dia berdiri di hadapan muka sidang dengan sikap siap. Brigjen Teddy didampingi oleh penasehat hukumnya, Letkol Martin Ginting.
Sidang nan digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto dan Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto selaku majelis pengadil anggota. Sementara bertindak sebagai Oditur adalah Brigjen Rachmad Suhartoyo dan panitera pengganti Kapten Arief Rahman.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto mengatakan, Teddy diduga menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, apalagi Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Ismono berambisi kasus Teddy bakal menjadi terapi kejut bagi semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu juga sudah menyiapkan program pengawasan ketat untuk memberantas dan menangkal korupsi di Kementerian Pertahanan.
Pati TNI Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Sjafrie menyatakan sistem peradilan militer di Indonesia mempunyai standar penegakan norma nan sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap corak pelanggaran prajurit.
"Jadi jika tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini agar Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat kerja berbareng Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan, penegakan disiplin di internal TNI melangkah tanpa pandang bulu, tidak memandang pangkat maupun kedudukan nan melekat pada pelaku. Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI nan tetap dijatuhi balasan berat saat terbukti bersalah.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara lantaran melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.
"Jadi jika soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan nan absolut kita lakukan itu," sambung dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·