Jakarta -
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan pengemudi ojek online (ojol) bakal masuk dalam kategori pelaku upaya mikro. Saat ini, pemerintah tengah mengebut penyusunan payung norma untuk memberikan kepastian statusnya.
Hari ini Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar audiensi dengan 19 organisasi dan asosiasi ojol dari beragam wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten. Menurut Maman, aspirasi untuk menjadi pelaku mikro datang langsung dari para driver.
"Saya menanyakan kepada teman-teman organisasi dan asosiasi ini mengenai status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja alias menginginkan menjadi upaya alias pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menjelaskan ada dua argumen utama kenapa para driver ojol memilih status tersebut. Pertama, fleksibilitas. Kedua, status sebagai pelaku upaya mikro memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan upaya lain di luar pekerjaan ojol.
Tak hanya itu, dengan status sebagai pelaku upaya mikro, pemerintah menjamin akses driver ojol terhadap akomodasi pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bakal jauh lebih mudah.
"Artinya sebagian besar kebanyakan mendorong setuju untuk ke arah upaya mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.
Kendati demikian, Maman menegaskan ada syarat utama nan kudu dipenuhi ialah pengemudi tidak boleh mempunyai rekam jejak angsuran macet alias tercatat dalam SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5.
Payung Hukum
Terkait teknis pendaftaran status pelaku upaya mikro agar dapat mengakses kemudahan-kemudahan tersebut, Maman memastikan bakal membikin prosesnya lebih mudah.
Pendataan bakal dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem, termasuk ke platform Sapa UMKM.
"Kita bakal bicarakan dengan aplikator, kita bakal siapkan sistem nan sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi kelak seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya kelak Pak Temmy dan teman-teman aplikator bakal membicarakan itu," beber Maman.
Maman menegaskan nantinya status pelaku upaya mikro bagi para driver ojol ini berkarakter mengikat. Namun, dia juga tidak menutup kesempatan aspirasi di lapangan ke depan, termasuk kemauan menjadi pekerja umum alih-alih pelaku upaya mikro.
"Iya (bersifat mengikat). Kalau memang rupanya kelak ada perubahan aspirasi nan lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, nan kerja mereka kok, nan bergerak mereka, nan beraktivitas mereka," jelas ia.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukumnya dan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Payung norma ini kelak berupa Peraturan Presiden.
"Berupa Perpres dulu kan, pastinya kudu ada payung norma itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," beber Maman.
(rea/hns)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·