
Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa nan untuk sementara diperbolehkan menyediakan jasa transaksi short selling bagi investor. Kedua sekuritas tersebut adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dengan ditetapkannya dua Anggota Bursa tersebut, transaksi short selling sudah dapat dilakukan penanammodal mulai 1 Oktober 2026. Hingga saat ini baru dua sekuritas nan menerapkan short selling, namun tidak menutup kemungkinan bakal bertambah.
"Saham short sell bakal kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Ada dua Anggota Bursa nan boleh melakukan short selling, ialah Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan penanammodal nan dapat menggunakan akomodasi short selling merupakan penanammodal nan telah memenuhi seluruh persyaratan dan membuka rekening short selling pada Anggota Bursa nan menyediakan jasa tersebut.
Jeffrey menambahkan, salah satu persyaratan nan kudu dipenuhi penanammodal adalah mempunyai modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Selain itu, penanammodal juga diwajibkan telah mempunyai rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.
“Modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan peraturan. Dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan mempunyai rekening reguler,” jelasnya.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·