Short Selling Bursa Mulai Berlaku Hari Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan skema perdagangan short selling secara berjenjang mulai hari ini, Selasa (15/9/2026). Implementasi diterapkan dengan tetap memperhatikan kesiapan prasarana dan pengelolaan akibat nan memadai.

Langkah ini diambil berasas pengarahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan diterima BEI. Adapun Implementasi skema perdagangan short selling ini dijalankan berasas ketentuan BEI.

"Pemberlakuan kembali penerapan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 mulai bertindak sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, BEI bakal menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 nan bakal bertindak efektif pada periode Oktober 2026.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menunda penerapan short selling berasas surat OJK nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025. Surat tersebut memuat kebijakan penundaan penerapan pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batas auto rejection.

Kemudian implementasinya kembali ditunda berasas surat OJK nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026. BEI juga melanjutkan penundaan penerapan short selling berasas pengumuman nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret 2026.

Sebagaimana informasi, short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana penanammodal menjual saham nan belum dimiliki dengan langkah meminjamnya terlebih dahulu, dengan angan dapat membelinya kembali di nilai nan lebih rendah untuk meraup keuntungan.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance