Setnov Ajukan Ahli di Sidang Gugatan SK Bebas Bersyarat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Setnov Ajukan Ahli di Sidang Gugatan SK Bebas Bersyarat

Setya Novanto (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), menghadirkan saksi mahir dalam gugatan tata upaya negara (TUN) mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 tentang pembebasan bersyaratnya. Upaya ini dilakukan setelah Setnov menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi mahir dijadwalkan berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2/2026). "Hari ini Setnov mendatangkan mahir untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu.

Boyamin tidak merinci lebih jauh identitas saksi mahir maupun keterangan nan diberikan. Ia juga menyebut Setnov belum pernah datang secara langsung dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya. Sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) mengusulkan gugatan TUN terhadap SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK tersebut, nan diterbitkan pada 15 Agustus 2025, mengenai dengan pembebasan bersyarat Setnov.

Sidang perdana gugatan berjalan di PTUN Jakarta pada Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan patokan nan berlaku.

Secara umum, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana nan berkelakuan baik. Namun, mantan Ketua DPR RI itu tercatat pernah melakukan sejumlah pelanggaran berat selama menjalani pidana.

"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar beragam aturan," ujar Boyamin, Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Rabu 29 Oktober 2025.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com