Setelah Andi Hakim Si Pencuri Dana Jemaat Gereja Ditangkap

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Momen penangkapan mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah. Foto: Dok. Istimewa

Kasus dugaan penggelapan biaya jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar memasuki babak baru.

Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sekarang ditahan di Polda Sumut, sementara BNI menyatakan seluruh biaya pengguna telah dikembalikan.

Perkara ini menyita perhatian lantaran korban berasal dari koperasi gereja dengan ribuan anggota, sebagian besar masyarakat berpenghasilan kecil. Kombinasi tragis unik era modern: kepercayaan organisasi berjumpa produktivitas penipuan.

Tersangka Ditahan di Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memastikan Andi Hakim tetap ditahan.

"Masih (ditahan) di Polda Sumut," kata Ferry saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (22/4).

Polisi tetap melengkapi berkas perkara dan mendalami jumlah biaya nan betul-betul digunakan tersangka. Sebab, Andi mengaku hanya memakai Rp 7 miliar dari total biaya nan diduga digelapkan.

"Belum (P21), tetap dalam proses. Sekarang kan kita lagi minta keterangan dari BNI. Karena nan berkepentingan tetap mengakui bahwa hanya digunakan hanya Rp 7 miliar, jadi kita mau cross check sama BNI sebenarnya berapa nan digunakan," ucap Ferry.

Momen penangkapan mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah. Foto: Dok. Istimewa

Bermula dari Investasi Fiktif Sejak 2018

Kasus ini bermulai pada 2018 saat Andi menawarkan produk investasi berjulukan BNI Deposito Investment kepada pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi.

Dana nan terkumpul mencapai sekitar Rp 28 miliar dari sekitar 1.900 personil koperasi. Sebagian besar personil disebut berasal dari kalangan petani dan masyarakat kecil.

Belakangan diketahui produk investasi tersebut bukan jasa resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Polisi juga mendalami dugaan pemalsuan bilyet simpanan serta manipulasi arsip lain.

Dana jemaat diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka, keluarga, hingga perusahaan nan berada di bawah kendalinya.

Sempat Kabur ke Australia

Andi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Namun, saat hendak dimintai keterangan, dia sudah meninggalkan Indonesia.

Menurut polisi, Andi sempat pergi ke Bali lampau melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Setelah dilakukan penyelidikan, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.

video from internal kumparan

Ditangkap Saat Pulang ke Indonesia

Andi berbareng istrinya, Camelia Rosa, ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan Imigrasi Bandara Kualanamu saat kembali ke Indonesia pada Senin (30/3).

“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka berbareng istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka,” kata Rahmat.

Saat ini Andi ditahan, sementara status istrinya tetap dalam pendalaman.

"Istrinya saja belum (ditahan), istrinya tetap pendalaman. Jadi kita mendalami peran-peran masing-masing," kata Ferry.

Ngaku Pakai Rp 7 Miliar untuk Bisnis

Dalam pemeriksaan, Andi mengaku menggunakan sekitar Rp 7 miliar. Dana itu disebut dipakai untuk sejumlah usaha.

"Penggunaan salah satunya untuk investasi, sport center, kafe, mini zoo, butik, ada beberapa properti nan lain gitu," kata Ferry.

Polisi tetap menelusuri aliran biaya secara menyeluruh. Proses itu disebut memerlukan koordinasi lintas lembaga.

"Masih didalami. Kalau aliran biaya enggak mudah, kudu izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang," ujarnya.

Ilustrasi BNI. Foto: DODO HAWE/Shutterstock

BNI Kembalikan Seluruh Dana Rp 28,2 Miliar

Di tengah proses hukum, BNI menyatakan seluruh biaya pengguna telah dikembalikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyebut BNI telah mentransfer Rp 21.257.360.600 untuk melengkapi pengembalian awal Rp 7 miliar.

“Dengan demikian total biaya nan telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian biaya telah tuntas,” kata Munadi.

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik dan masyarakat atas kasus tersebut.

“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan nan terjadi selama ini,” ujarnya.

Konferensi pers pengembalian biaya kasus KCP Aek Nabara di Grha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Jemaat Sambut Penyelesaian

Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik pengembalian biaya secara penuh.

“Maka hari ini dengan penuh suka cita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa nan kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ungkap Natalia.

Ia berambisi peristiwa tersebut menjadi pelajaran berbareng dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tetap terjaga.

Kasus ini mungkin soal nomor Rp 28 miliar di atas kertas. Tapi bagi banyak jemaat kecil, itu adalah tabungan hidup, kerja keras bertahun-tahun, dan rasa percaya nan jauh lebih mahal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan