Sestama BPJPH Dorong Pemkab Pati Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi legal bagi upaya mikro dan mini (UMK). Hal ini guna memperkuat ekosistem legal wilayah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

"Kami telah berbincang dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku upaya dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan support dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan support tersebut, semakin banyak produk UMK nan bisa memperoleh sertifikat legal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri aktivitas Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat nan diselenggarakan BPJPH berbareng Komisi VIII DPR RI Kabupaten Pati di Pati, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aqil Irham, pengembangan ekosistem legal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH saja. Namun, diperlukan kerjasama dan sinergi beragam pihak agar semakin banyak pelaku upaya memperoleh akses terhadap jasa sertifikasi legal dan bisa memanfaatkan sertifikasi legal sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan sertifikat legal tidak hanya berfaedah sebagai corak pemenuhan regulasi, tetapi juga aspek dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas kesempatan pasar bagi pelaku usaha.

"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan beragam produk lainnya nan diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat legal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah nan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk nan dihasilkan pelaku usaha," lanjutnya.

Aqil Irham menjelaskan penguatan ekosistem legal menjadi langkah untuk memastikan pelaku upaya siap menghadapi penerapan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memanfaatkan kesempatan besar pasar legal nasional dan global. Ia menegaskan DPR RI merupakan mitra strategis BPJPH dalam memperluas penerapan Jaminan Produk Halal di beragam daerah.

Pada kesempatan nan sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menilai peningkatan kesadaran legal di kalangan pelaku upaya dan masyarakat perlu menjadi aktivitas berbareng lantaran berangkaian erat dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat.

"Kesadaran legal itu penting. Ketika masyarakat memandang label legal pada suatu produk, maka muncul rasa kondusif dan tenang. Karena itu pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem legal agar bisa meningkatkan daya saing usahanya," ujar Sri Wulan.

Ia menambahkan, dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah menjadi aspek krusial dalam memperluas akses sertifikasi legal bagi pelaku upaya khususnya UMK.

"Tadi kami juga berbincang dengan pemerintah wilayah mengenai beragam kesempatan fasilitasi sertifikasi halal. Program nan disiapkan pemerintah pusat perlu mendapat support wilayah agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat," sambungnya.

Berdasarkan info BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat 23.390 pelaku upaya telah mempunyai sertifikat legal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku upaya dan 50.631 produk bersertifikat halal.

Adapun kebanyakan sertifikat legal tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare program SEHATI nan dirancang BPJPH untuk memudahkan produk upaya mikro dan mini alias UMK dalam memenuhi tanggungjawab sertifikasi halal. Kemudian, Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat juga diisi dengan materi tata langkah pendaftaran sertifikasi legal serta kategori pelaku upaya nan wajib bersertifikat legal pada 2026.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia membujuk para pelaku upaya memanfaatkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Saat ini, tetap tersedia lebih dari 34 ribu kuota untuk Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat sertifikasi legal pun dirasakan langsung oleh salah satu pelaku UMK, Habib Hidayat. Produsen makanan olahan jenang asal Pati ini memperoleh sertifikat legal melalui program SEHATI. Menurutnya, sertifikasi legal memberikan akibat positif terhadap perkembangan upaya nan dijalankannya.

"Setelah mempunyai sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi nan sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari sekarang dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari. Sertifikat legal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk kami," ungkap Habib.

(ega/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News