126 Ribu Pekerja Kena PHK, Apindo Dorong Pemerintah Reformasi UU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Ilustrasi PHK di Singapura. Foto: khak/Shutterstock

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan terdapat 126 ribu tenaga kerja nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Mei 2026.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan info tersebut berasas catatan BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode nan sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat kasus PHK juga telah mencapai 50 ribu klaim.

“Berdasarkan info BPJS dari Januari sampai Mei 2026, itu jumlah tenaga kerja non aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang, sedangkan klaim JHT lantaran PHK telah mencapai 50.000 klaim,” kata Shinta dalam konvensi pers Pra-Rakerkornas Apindo XXXV di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Shinta mengungkap, 126 ribu pekerja terdampak PHK tersebut disebabkan oleh peningkatan tekanan produksi dan melambatnya permintaan pasar nan sedang dihadapi bumi upaya di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memberikan keterangan saat konvensi pers mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Meski demikian, Shinta mengakui kejadian banyaknya pekerja nan dipangkas akibat pelambatan ekonomi dunia bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di banyak negara.

“Yang membedakan setiap negara adalah seberapa sigap kebijakan bisa menjadi alas bagi bumi upaya dan agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK nan semakin besar,” jelasnya.

Dia kemudian meminta pemerintah mempercepat penyelesaian beragam halangan upaya (debottlenecking) dan deregulasi. Menurut Shinta, kedua perihal tersebut menjadi kunci untuk mencegah gelombang PHK nan lebih besar.

Menurut Shinta, pemerintah perlu memastikan pemberian kompensasi PHK melangkah sesuai aturan, sekaligus memperkuat program agunan kehilangan pekerjaan (JKP) dan training agar pekerja nan terkena PHK dapat beranjak ke sektor lain.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani di kantornya, Kamis (28/8/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Apindo Dorong Reformasi UU Ketenagakerjaan

Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan langkah-langkah mitigasi PHK menjadi salah satu konsentrasi Apindo di bagian ketenagakerjaan saat ini, selain mendorong penyelesaian UU Ketenagakerjaan nan baru berbareng pemerintah, serikat pekerja, dan DPR.

Mengenai penyusunan UU Ketenagakerjaan, Bob memandang perihal ini tidak hanya ditujukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga menjadi momentum membangun izin nan utuh dan adaptif terhadap perubahan bumi kerja.

“Apindo mendorong agar UU Ketenagakerjaan mempunyai tiga tujuan utama, ialah menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui suasana investasi nan kondusif, membangun hubungan industrial nan adil, harmonis, dan berkeadilan, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan,” jelas Bob.

Menurut dia, beleid ketenagakerjaan nan baru juga kudu bisa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan nan kompetitif, setidaknya di tingkat ASEAN, agar Indonesia tidak kalah bersaing dalam menarik investasi.

“Jadi kita di APINDO tidak minta macam-macam mengenai UU Ketenagakerjaan, kita minta kita jangan sampai less kompetitif saja di ASEAN, agar investasi juga bisa masuk ke Indonesia,” terangnya.

Kemudian Bob juga menilai izin ketenagakerjaan kudu bisa menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI), industri hijau, hingga kesempatan pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Menurut dia, sektor-sektor tersebut berpotensi membuka lapangan kerja dengan nilai tambah lebih tinggi, namun syaratnya adalah peningkatan keahlian tenaga kerja.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan