Puan menyoroti perihal krusial nan kedua. Yakni adanya ancaman gelombang PHK nan mulai terasa di sektor industri nasional. Dampak bentrok geopolitik global. Kelompok pekerja memperkirakan bakal ada 9.000 pekerja terdampak dalam waktu dekat.
“Ini menjadi sinyal peringatan nan tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target pembuatan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun bakal susah tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” sebut mantan Menko PMK itu.
Puan menilai, perlindungan terhadap sektor padat karya bukan berfaedah proteksionisme berlebihan. Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional.
“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial nan lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujar Puan.
Di sinilah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK menjadi penting. Apabila diarahkan bukan hanya untuk merespons kasus setelah terjadi, tetapi bisa membaca sektor-sektor nan mulai menunjukkan tekanan tenaga kerja lebih awal.
“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan mempunyai instrumen antisipasi nan dapat mempertemukan info industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja nan lebih cepat,” paparnya.
Sementara itu, mengenai outsourcing, Puan menyambut positif langkah Pemerintah dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan patokan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.
Menurut Puan, penataan patokan outsourcing juga perlu memastikan bahwa elastisitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang nan memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak.
Puan memandang pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu pun kudu diikuti kejelasan implementasi.
“Ini diperlukan agar patokan tersebut tidak menimbulkan pola baru nan justru memindahkan ketidakpastian ke corak hubungan kerja lain nan belum sepenuhnya terlindungi,” imbau wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·