Sertifikat Dosen 2026: Syarat Calon Peserta hingga Ketentuan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah salah satu corak pengakuan ahli bagi pengajar dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menginformasikan ketentuan Serdos 2026.

Mengutip dari unggahan dalam akun IG @kemdiktisaintek.ri, ada syarat tertentu untuk mengikuti Serdos 2026. Berikut syarat bagi calon peserta.

  • Dosen tetap dan mempunyai NUPTK
  • Jabatan akademik minimal Asisten Ahli
  • Masa kerja sebagai pendidik minimal dua tahun
  • Memiliki Sertifikat PEKERTI dan/atau AA
  • Memenuhi BKD/LKD 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi nan sama
  • Memiliki karya ilmiah alias karya seni/budaya sesuai ketentuan
  • Tidak sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urutan Pemeringkatan Calon Peserta Serdos

Tahap urutan pemeringkatan calon peserta Serdos dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Jabatan akademik terakhir
  • Pendidikan terakhir
  • Dosen Penyandang Disabilitas
    Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan Dokter
  • Masa Kerja
    Masa kerja keseluruhan sebagai pengajar Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam kedudukan akademik dosen

Portofolio Serdos 2026

Ini beberapa arsip utama nan wajib disiapkan:

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Ijazah terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Dosen
  • BKD/LKD 4 semester berturut-turut
  • Sertifikat PEKERTI/AA
  • Data Penilaian Persepsi
  • Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Alur Serdos

  • Penarikan info eligible dan pembukaan periode Serdos
  • Penyusunan PDD-UKPTP dan penilaian persepsional
  • Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia Serdos PT Pengusul
  • Pengajuan peserta Serdos oleh panitia Serdos PT Pengusul
  • Penilaian portofolio oleh asesor PTPS
  • Yudisium nasional PTPS dan kementerian
  • Pemberian e-sertifikat

Kriteria Penilaian Serdos 2026

Peserta dinyatakan lulus andaikan memenuhi seluruh ketentuan penilaian Serdos. Ini kriterianya.

  • Penilaian Empirik
    Kualitas akademik dan kedudukan fungsional: 35%
  • Penilaian Persepsi
    Dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri: 10%
  • PDD-UKTPT
    Oleh asesor: 55%
  • Porsi terbesar ada pada PDD-UKTPT
    Sehingga kualitas video pembelajaran, narasi Tridarma, dan bukti pendukung perlu dipersiapkan dengan baik.

(kny/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News