Serikat Pekerja Minta Ketenagalistrikan Dikeluarkan dari Kategori Jasa Penunjang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Serikat Pekerja Minta Ketenagalistrikan Dikeluarkan dari Kategori Jasa Penunjang Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services melakukan tindakan depan di Kementerian Ketenagakerjaan.(Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services)

Aksi nan dilakukan Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuahkan hasil. Kemnaker menyatakan komitmennya untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 nan ditargetkan rampung pada Juli 2026. Komitmen tersebut muncul setelah adanya perbincangan antara perwakilan Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services dengan jejeran Kemnaker mengenai keberatan atas ketentuan Pasal 3 poin 2F nan memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.

Serikat pekerja menilai pekerjaan di sektor pembangkitan listrik, khususnya operator dan tenaga pemeliharaan, tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya lantaran memerlukan kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman khusus.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Suryawan, mengatakan pihaknya berambisi revisi tersebut menghapus sektor ketenagalistrikan dari pengelompokkan jasa penunjang.

"Kami bakal terus mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Harapannya, sektor ketenagalistrikan tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori jasa penunjang sehingga memberikan kepastian bagi para pekerja nan mempunyai kompetensi unik di bagian ini," ujar Suryawan.

Menurut serikat pekerja, ketentuan dalam izin tersebut berpotensi memengaruhi kesejahteraan pekerja lantaran dapat menjadi dasar pembatasan ruang peningkatan kesejahteraan, termasuk dalam aspek pengupahan.

Saat ini, sekitar 4.900 pekerja nan terdiri atas pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berpotensi terdampak andaikan ketentuan tersebut tetap dipertahankan.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Sigit Pambudi, menegaskan bahwa pekerja di sektor pembangkitan listrik mempunyai peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional.

"Pekerja di sektor pembangkitan listrik merupakan tenaga terampil nan mempunyai kompetensi dan tanggung jawab besar dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Oleh lantaran itu, izin nan disusun perlu mempertimbangkan karakter dan peran strategis sektor ini," kata Sigit.

Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services menyatakan bakal terus mengawal proses revisi hingga selesai. Organisasi tersebut berambisi hasil revisi nantinya dapat menghadirkan kepastian izin nan lebih sesuai dengan karakter pekerjaan di sektor ketenagalistrikan, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kelistrikan nasional serta perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia