Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan, Harap Implementasinya Efektif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berterima kasih atas pengesahan UU nan telah lama dinantikan oleh kalangan pekerja itu.

Dia menyebut para pekerja rumah tangga telah menunggu lebih dari dua dekade. Akhirnya pengesahan UU PRT oleh DPR menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU pertama kali diperjuangkan.

"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara datang memberikan perlindungan nan layak. Kami mengapresiasi langkah sigap Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani melalui keterangannya Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa perbincangan antara Pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan nan berpihak pada rakyat. Lebih dari itu, dia berambisi implementasinya juga dapat diterapkan dengan baik.

"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berambisi implementasinya kelak betul-betul efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," harapnya.

Di sisi lain, Andi Gani juga menilai pengesahan ini menjadi tonggak krusial dalam upaya memberikan perlindungan norma bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Momentum berhistoris tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini nan sarat makna perjuangan emansipasi dan perlindungan hak-hak perempuan," pungkasnya.

Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berjalan di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang personil dari 578 orang personil DPR dari seluruh fraksi di DPR

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab personil Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

(ond/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News