
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo tersenyum lantaran optimistis permohonan praperadilannya bakal dikabulkan pengadil tunggal. Keyakinan itu muncul setelah dia mendengarkan keterangan mahir norma pidana nan dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), nan menurutnya memperkuat dalil bahwa penangkapan dirinya abnormal formil.
"Saya acapkali juga senyum lantaran ini telak lantaran harusnya seorang mahir itu dihadirkan (Polda Metro Jaya), Pak Aristo, itu rupanya justru sangat menguntungkan pihak kami. Karena menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya abnormal formil, jika formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kepercayaan bahwa permohonan praperadilannya bakal dikabulkan semakin kuat lantaran keterangan mahir nan dihadirkan kubu Polda Metro Jaya justru dinilai menguntungkan pihaknya. Selain itu, dia menyoroti pencantuman penggunaan KUHAP baru dalam surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya, serta tidak adanya pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam sebelum penangkapan dilakukan.
"Tidak hanya pencantuman KUHAP baru di dalam surat, tapi juga ada pencantuman kalimat tentang pemeriksaan 1x24 jam dan itu tidak terjadi, tidak ada (pemeriksaan terhadapnya)," tuturnya.
Ia menjelaskan pengadil juga diyakini menyadari KUHAP baru semestinya telah diterapkan dalam perkara tersebut. Hal itu, menurutnya, terlihat dari jalannya sidang praperadilan nan tetap bersambung dan menunda pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·