Sengketa Lahan Kuil Hindu Peterborough: Penjualan ke Organisasi Islam Digugat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Penjualan ke Organisasi Islam Digugat Kuil Bharat Hindu Samaj didirikan pada tahun 1986 dan digunakan oleh para jemaah dari seluruh Cambridgeshire, Norfolk, Lincolnshire, dan Leicestershire.(BBC/Ekta Patel)

KEPUTUSAN Dewan Kota Peterborough untuk menjual lahan nan menjadi letak tempat ibadah utama umat Hindu di Inggris Timur kepada organisasi Islam sekarang tengah digugat di Pengadilan Tinggi. Pihak penggugat menyatakan bahwa penjualan tersebut melanggar norma dan mendesak agar keputusan tersebut segera dibatalkan.

Kuil Bharat Hindu Samaj, yang menempati letak di Rock Road sejak tahun 1986, terancam kehilangan tempat tinggal mereka. Hal ini terjadi setelah majelis kota menjual kewenangan milik lahan tersebut kepada United Kingdom Islamic Mission (UKIM) pada Februari lalu. Pihak kuil mengeklaim adanya kesenjangan signifikan dalam proses pengambilan keputusan oleh otoritas setempat.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Undang-Undang Kesetaraan

Dalam persidangan, Toby Fisher nan mewakili pihak kuil, menegaskan bahwa gugatan ini tidak ditujukan untuk mengkritik UKIM maupun penawarannya. Namun, dia menyoroti proses negosiasi nan dimulai sejak 2017 bahwa kuil berambisi dapat mengambil alih sebagian alias seluruh lahan tersebut.

Fisher mengungkapkan bahwa majelis kota mengundang penawaran akhir pada September lampau setelah menerima tawaran dari UKIM setahun sebelumnya. UKIM dilaporkan berjanji untuk mengalahkan penawaran tunai nan ada hingga 5%, sembari menyatakan bahwa akomodasi keagamaan nan diusulkan hanya diperuntukkan bagi organisasi Muslim.

Poin Gugatan Utama:

  • Delegasi kewenangan nan dianggap tidak sah dari kabinet majelis kepada pejabat teknis.
  • Kegagalan mematuhi Undang-Undang Kesetaraan 2010 (Equality Act 2010).
  • Dampak dramatis terhadap umat Hindu lantaran ketiadaan tempat ibadah pengganti di wilayah tersebut.

Pembelaan Dewan Kota Peterborough

Di sisi lain, Dewan Kota Peterborough dan UKIM menolak keras tuduhan tersebut. Catherine Rowlands, pengacara nan mewakili dewan, menyatakan bahwa tidak ada bukti nan menunjukkan kabinet telah disesatkan alias melakukan pendelegasian kewenangan nan melanggar hukum.

"Dewan membikin keputusan ini setelah bertahun-tahun berinteraksi dengan penggugat melalui proses penawaran nan transparan, adil, dan sah," ujar Rowlands dalam pengajuan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa majelis mempertimbangkan sensitivitas penjualan ini dan tetap berpegang pada koridor norma nan berlaku.

Persidangan nan dipimpin oleh Hakim Morris ini dijadwalkan berhujung pada akhir pekan ini. Putusan tertulis mengenai sah alias tidaknya penjualan lahan alias status norma lahan tersebut diharapkan bakal diterbitkan dalam waktu dekat. (BBC/I-2)

Catatan: Data mengenai perincian putusan akhir sedang divalidasi menunggu rilis resmi dari Pengadilan Tinggi Inggris.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia