, TULUNGAGUNG, – Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, tengah menangani kasus sengketa kewenangan asuh anak nan melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) nan dilaporkan oleh anak kandungnya, RAI (30). Kasus ini sekarang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung dengan pendekatan mediasi.
“Proses mediasi sedang berlangsung. Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan langkah baik-baik,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nyanang Murdianto.
RAI melaporkan ibunya setelah tidak dapat berjumpa dengan anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut diasuh oleh AN dan ayah tirinya, sementara RAI bekerja di luar daerah.
Menurut RAI, komunikasi dengan anaknya sempat melangkah normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak bentrok family pada 2025, komunikasi terputus dan upaya untuk berjumpa terhambat.
“Sejak bentrok itu, kami kesulitan berjumpa anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut,” ungkapnya.
RAI menduga ada pengaruh terhadap anak nan membikin enggan berjumpa dengan kedua orang tuanya.
Upaya penyelesaian non-hukum sebelumnya telah dilakukan, termasuk mediasi nan difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung.
Setelah dua kali mediasi kandas mencapai kesepakatan, laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Kuasa norma RAI, Fitri Erna, menyatakan kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan hukum.
“Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip hukum, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, selain ada putusan pengadilan lain. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak belum berumur 12 tahun umumnya di bawah pengasuhan ibu.
“Klien kami, RAI, sempat berpisah dengan suaminya nan berkewarganegaraan Turki, namun sekarang sudah rujuk, sehingga kewenangan asuh anak secara norma berada pada orang tuanya,” jelasnya.
Polisi menyatakan bakal terus mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sembari membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. OAK dan RAI beriktikad mengambil penuh kewenangan asuh anak mereka dari penguasaan sang nenek dan kakek tirinya, untuk dibawa ke Turki.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·