Senar Layangan di Situbondo Telan Korban: Satu Tewas, Polisi Tindak Lanjuti

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Ilustrasi Benang Layangan. Foto: Red Herring/Shutterstock

Aktivitas bermain layangan di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, mulai dikeluhkan para pengendara kendaraan bermotor nan melintas dan penduduk setempat.

Pasalnya, senar layangan nan kerap melintang ke badan jalan telah menyebabkan kecelakaan. Sejumlah pengendara sepeda motor (pemotor) terluka di bagian lehernya. Bahkan, satu orang tewas akibat tersangkut senar layangan tersebut.

Misyono, salah seorang penduduk Besuki nan juga pernah menjadi korban pada awal Mei 2026, menyebut dirinya mengalami luka akibat terkena senar saat melintas di jalur tersebut. Tak hanya dirinya, Misyono menyebut ancaman senar layangan ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan.

"Akhir Desember 2025 lampau ada dua kejadian. Seorang perangkat desa dari Desa Sumberanyar meninggal bumi akibat kecelakaan nan dipicu senar layangan. Tetangga saya juga ada nan jatuh terkena senar dan sampai sekarang jalannya tetap pincang," ungkap Misyono, Senin (11/5).

Titik paling rawan diketahui berada di area selatan kediaman mantan Wakil Bupati Situbondo. Setiap sore, letak tersebut ramai oleh pemain layangan nan benangnya sering menjuntai hingga ke area jalan raya. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwenang, aktivitas tersebut terpantau tetap terus berlangsung.

Kapolsek Besuki, Situbondo, AKP Adam, menyatakan bakal segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya berencana menyusuri titik-titik nan kerap dijadikan arena bermain layangan di dekat akses publik.

"Kami bakal segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli di lokasi-lokasi tersebut. Jika kedapatan ada warga, baik anak-anak maupun dewasa, nan bermain layangan di dekat jalan raya, kami bakal memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahayanya bagi keselamatan orang lain," tegas AKP Adam.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110, aplikasi Super App Polri, alias melalui perangkat desa setempat agar segera ditangani sebelum jatuh korban lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan