Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semringah usai menerima biaya hasil denda administratif dan pengamanan finansial negara Rp 11,42 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dana tersebut bakal masuk dalam APBN 2026.
Tepatnya, biaya hasil pengamanan duit negara itu bakal masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian untuk penerimaan pajak, jumlahnya hanya sebagian mini dari total biaya nan diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya jika gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi nan jelas, duit saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Kita makin kaya itu dapat Rp 11 triliun lagi," katanya menekankan sembari tersenyum lebar.
Purbaya mengatakan biaya tersebut juga bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, biaya tersebut juga terbuka untuk dialokasikan untuk mendukung beragam program strategis pemerintah.
"Bisa (menambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan nan kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, kelak sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak," jelas Purbaya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan duit Rp 11,42 triliun kepada negara nan dihimpun dari denda administratif. Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bagian kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.
Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga sukses melakukan penguasaan kembali area rimba baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali area rimba dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Untuk total lahan area rimba berupa konservasi nan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara nan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.
(ahi/hal)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·