Sempat Buron, Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Bareskrim

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Tim Satresmob Bareskrim Polri meringkus Raden Aji Saka (RAS), buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya nan berumur 11 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di area Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6) awal hari. RAS merupakan sasaran operasi nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri.

"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka nan sedang dicari oleh interogator Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," kata Arsya melalui keterangannya, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan nan dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, bermulai dari info keberadaan tersangka pada Rabu (17/6) malam. Dari hasil penyelidikan, RAS diketahui menginap berbareng family barunya di sebuah hotel di Bogor.

Petugas sempat melakukan pengintaian lantaran saat tiba di lokasi, tersangka sedang berada di luar hotel. Tim menunggu di area hotel hingga tersangka kembali pada awal hari.

"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, sasaran kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan interogator Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka sukses diamankan tanpa perlawanan," jelas Arsya.

Ayah tiri tersangka pencabulan anak (dok istiemwa)Foto: Ayah tiri tersangka pencabulan anak (dok istiemwa)

Adapun kasus ini bermulai dari laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MR (11), nan merupakan anak angkat dari istri tersangka (anak tiri). Aksi bejat tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu Juli 2024 - Juli 2025 di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan.

Usai perbuatannya dilaporkan ke polisi, RAS melarikan diri dan meninggalkan family pelapor. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka kerap beranjak tempat tinggal dan apalagi diketahui sudah berfamili kembali.

"Setelah kejadian tersangka pergi meninggalkan pelapor dan kemudian berfamili kembali dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," ungkap Arsya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti lain, di antaranya 175 lembar duit rupiah tiruan pecahan Rp 100.000. Polisi juga menyita satu unit mobil, beberapa telepon seluler, arsip identitas, serta kartu perbankan.

Saat ini RAS telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan pelaku.

"Selanjutnya tersangka beserta peralatan bukti telah diserahkan kepada interogator Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses investigasi lebih lanjut," terang Arsya.

Arsya juga mengimbau masyarakat nan merasa pernah menjadi korban dari tersangka pelaku RAS agar segera melapor ke pihak kepolisian.

"Untuk korban lain tetap kami dalami dan jika ada masyarakat nan merasa menjadi korban lain dari tersangka dapat melaporkan ke Dit PPA/PPO Bareskrim," pungkasnya.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News