Selewengkan Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Selewengkan Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat (foto: Okezone)

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada pengadil yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW nan sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sanksi dijatuhkan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH nan digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran kondisi kesehatan terlapor.

"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis MKH, Hamdi, Kamis (25/6/2026).

Kasus ini bermulai dari laporan mengenai penerimaan duit senilai lebih dari Rp1,9 miliar dan Rp150 juta oleh SW saat tetap menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Dana tersebut merupakan pembayaran atas objek lelang berupa sebuah rumah nan dititipkan kepada SW lantaran proses lelang tidak dilakukan melalui sistem resmi.

Namun, duit nan diterima tersebut tidak disetorkan sesuai peruntukannya sebagai pelunasan pembayaran objek lelang. Dalam pemeriksaan, SW mengakui biaya tersebut digunakan untuk kepentingan lain, termasuk membangun upaya pribadi berbentuk CV, bayar angsuran rumah, dan aktivitas operasional kantor.

Selain perkara tersebut, SW juga tercatat pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya menerbitkan penetapan nan tidak tercatat dalam kitab register PN Kudus dengan nomor penetapan nan sama tetapi melibatkan pihak berbeda, dugaan penguasaan kekayaan waris secara tidak prosedural, hingga menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com