Selandia Baru Susun RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Selandia Baru Susun RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Ilustrasi(Magnific)

SELANDIA Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) nan bermaksud melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Berdasarkan proposal terbaru dalam Online Safety Bill nan diajukan ke parlemen pada Senin, platform-platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan FB diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memastikan pengguna mereka telah berumur di atas 16 tahun. Perusahaan nan kandas memenuhi tanggungjawab tersebut terancam denda hingga 10% dari total pendapatan dunia mereka.

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyatakan media sosial telah memaparkan anak-anak pada konten berbahaya, teknologi nan menyebab kecanduan, dan tekanan nan belum sanggup mereka hadapi. Ia menekankan pentingnya perlindungan tersebut bagi kesehatan mental, kehidupan keluarga, pola tidur, hingga pendidikan anak.

"Kita mempunyai perlindungan untuk menjaga anak-anak tetap kondusif di bumi nyata, dan kita juga membutuhkannya di bumi maya," ujar Luxon.

Di bawah RUU ini, perusahaan media sosial diminta mengambil "langkah-langkah nan masuk akal" untuk memverifikasi usia pengguna. Metode nan disarankan meliputi pemanfaatan info akun nan ada, perkiraan usia berbasis wajah, hingga pemeriksaan identitas digital. Selain itu, platform nan sering digunakan oleh anak-anak wajib melakukan penilaian akibat secara berkala serta melaporkan upaya penanganannya.

RUU ini tidak memuat hukuman alias denda bagi anak-anak, orang tua, maupun pengasuh nan melanggar. Namun, ancaman denda bagi perusahaan media sosial jauh lebih tinggi dibandingkan Australia, nan menetapkan penalti maksimum sebesar US$99 juta (sekitar Rp1,8 triliun).

Meskipun demikian, kelanjutan RUU ini tetap belum pasti lantaran berpotensi kekurangan support bunyi di parlemen. Dua partai koalisi pemerintah, ialah Partai Act dan New Zealand First (NZF), telah menyatakan menolak RUU tersebut.

Wakil Perdana Menteri Selandia Baru sekaligus Pemimpin Partai Act, David Seymour, menilai larangan tersebut tidak bakal efektif bekerja. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Winston Peters nan memimpin Partai NZF melayangkan kritik serupa.

"Kami cemas dengan rancangan undang-undang nan diusulkan serta akibat beruntun nan pasti bakal dialami negara kita akibat undang-undang seperti ini," kata Peters.

Peters apalagi menyebut kebijakan serupa nan diterapkan di Australia sejak Desember lampau sebagai "kegagalan kolosal." Di Australia, patokan tersebut terbukti susah ditegakkan, dan diakui secara luas bahwa banyak anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat mengakses serta menggunakan aplikasi nan dilarang.

Langkah Selandia Baru ini menyusul kebijakan serupa di Australia, sementara negara lain seperti Inggris dan Yunani juga bersiap menerapkan pembatasan serupa tahun depan. Di sisi lain, pengadilan tertinggi Prancis baru-baru ini membatalkan proposal larangan media sosial di negaranya lantaran dinilai melanggar kebebasan berekspresi. (BBC/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia