Tim interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berbareng Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat sekitar 74 kilogram saat menggeledah sebuah rumah di area Sentul, Kabupaten Bogor, mengenai investigasi dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan emas dalam penggeledahan tersebut.
“(Emas) sekitar 74 kg,” kata Budi saat dihubungi, Rabu (8/7).
Rumah di Sentul menjadi salah satu dari 12 letak nan digeledah interogator dalam pengembangan investigasi tiga perkara dugaan korupsi, ialah pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto membenarkan bahwa rumah di Sentul termasuk salah satu letak nan menjadi sasaran penggeledahan.
“Betul (rumah di Bogor),” ujar Totok saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Berdasarkan video nan diterima kumparan, interogator menemukan sebuah brankas nan disembunyikan di dalam tembok dan ditutupi panel kayu. Selain itu, dalam foto nan diterima kumparan terlihat koper berisi duit pecahan 100 dolar Singapura, juga 100 dolar AS serta koper lain nan berisi emas batangan.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan di 12 letak nan tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata dia.
Sebelumnya, interogator juga menyita duit tunai dalam beragam mata duit asing dari sejumlah letak lain nan berangkaian dengan perkara tersebut. Dengan penambahan empat titik baru pada Rabu (8/7), total letak nan telah digeledah interogator sekarang menjadi 12 titik.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·