Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing antara Bank BSN dan SMF di Jakarta, Rabu (3/6)(Dok. BSN)
UPAYA memperkuat pendanaan jangka panjang untuk sektor perumahan syariah terus dilakukan industri keuangan. Salah satunya melalui penjajakan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan syariah nan diharapkan dapat menjadi sumber likuiditas baru sekaligus memperluas kapabilitas penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Direktur Utama Bank BSN, Alex Sofjan Noor, mengatakan penjajakan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan syariah berbareng PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) alias SMF bakal memperkuat kapabilitas pembiayaan perumahan berbasis syariah sekaligus mendukung kebutuhan pendanaan jangka panjang sektor perumahan.
“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional lantaran mempunyai akibat pengganda terhadap beragam sektor upaya lainnya. Sinergi ini bakal memperkuat kapabilitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN,” ujar Alex dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing antara Bank BSN dan SMF di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut dia, sekuritisasi menjadi salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan pendanaan pembiayaan perumahan nan umumnya mempunyai tenor panjang.
Skema tersebut dapat membantu lembaga finansial menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan likuiditas, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung Program 3 Juta Rumah nan dicanangkan pemerintah.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak bakal menjajaki publikasi Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Skema tersebut memungkinkan portofolio pembiayaan perumahan syariah nan berbobot untuk dijadikan aset dasar (underlying asset) instrumen pasar modal syariah nan dapat ditawarkan kepada investor.
Kerja sama kedua lembaga merupakan kelanjutan dari kemitraan nan telah berjalan sejak 2008. Seiring waktu, kerjasama tersebut berkembang ke beragam program pembiayaan perumahan, termasuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hingga Mei 2026, kata Alex, realisasi kumulatif kerja sama pembiayaan perumahan dengan janji Mudharabah Muqayyadah antara kedua pihak telah mencapai 29.402 unit dengan nilai Rp6,26 triliun.
Dari jumlah tersebut, pembiayaan pembelian rumah mencapai 27.023 unit senilai Rp5,39 triliun, sedangkan pembiayaan refinancing tercatat 1.602 unit dengan nilai Rp595 miliar.
Pada tahun ini, kerja sama pembiayaan juga diperkuat melalui penyaluran pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun nan telah direalisasikan pada Februari dan Maret 2026.
Sementara itu, melalui skema FLPP dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25%, sasaran penyaluran pembiayaan tahun ini mencapai Rp3,13 triliun untuk mendukung kepemilikan rumah bagi sekitar 73.700 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan capaian pembiayaan tersebut menjadi fondasi krusial untuk membawa kerja sama ke tahap nan lebih strategis melalui pengembangan sekuritisasi syariah.
“Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran krusial dalam mendorong pendalaman pasar finansial syariah nasional. Kami memandang ada potensi jangka panjang nan sangat baik pada aset BSN dan berambisi transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini,” kata Ananta.
Menurutnya, kehadiran instrumen berbasis aset pembiayaan perumahan syariah juga dapat memperkaya pilihan investasi di pasar modal sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar finansial domestik di mata investor.
Melalui sistem EBAS-SP, arus kas pembiayaan perumahan nan berkarakter jangka panjang dapat ditransformasikan menjadi sumber likuiditas baru. Dengan demikian, kapabilitas penyaluran pembiayaan rumah syariah dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Bagi investor, instrumen tersebut menawarkan pengganti investasi syariah dengan arus kas nan relatif terukur dan didukung aset dasar nan jelas. Karena itu, sekuritisasi dinilai berpotensi menjadi salah satu instrumen krusial dalam pengembangan pasar finansial syariah nasional.
Untuk mematangkan proses transaksi, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran info dan informasi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, pemeringkatan, dan struktur transaksi.
Dari sisi regulasi, pengembangan sekuritisasi aset perumahan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta beragam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh jejeran manajemen kedua institusi, termasuk Direktur Bisnis SMF Heliantopo, Direktur SMF Bonai Subiakto, Dewan Pengawas Syariah SMF Hasanudin, Direktur Finance, Strategy & Treasury Bank BSN Abdul Firman, serta Direktur Consumer Banking Bank BSN Mochamad Yut Penta. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·