Sekuriti Mal di Tambora Gondol Sembako Senilai Rp 70 Juta, Duitnya untuk Judol

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Sekuriti mal di Jakarta Barat ditangkap usai mencuri sembako senila 70 juta untuk kebutuhan gambling online. Foto: Dok. Istimewa

Seorang petugas keamanan berinisial I (44) nekat mencuri sembako di supermarket tempatnya bekerja di area Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian ini dilakukan secara berjenjang selama berbulan-bulan demi modal bermain gambling online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 alias sekitar lima bulan. Barang-barang nan dicuri kemudian dijual kembali, dan duit hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan family serta bermain gambling online," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (18/6).

Dalam menjalankan aksinya, I memanfaatkan posisinya sebagai 'orang dalam' nan memegang akses keamanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan pencurian dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja,” ujarnya

Modusnya, tersangka mengumpulkan beragam sembako ke dalam keranjang belanjaan. Alih-alih membawanya ke kasir, barang-barang tersebut justru diselundupkan ke dalam loker pribadinya terlebih dahulu. Saat jam pulang kerja tiba, barulah sembako-sembako itu dia bawa keluar mal secara sembunyi-sembunyi.

Pihak manajemen nan sadar ada nan tidak beres dengan stok peralatan mereka akhirnya melakukan investigasi internal dan melaporkan temuan tersebut ke polisi. Polsek Tambora nan menerima laporan langsung bergerak menciduk pelaku.

“Mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik gambling online lantaran kerap menjadi pemicu munculnya beragam tindak pidana demi memenuhi kebutuhan finansial secara instan,” ujarnya

Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses norma lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan