Sekolah Swasta Gratis: Dilarang Pungli, Melanggar Kena Sanksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta turut menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam penyelenggaraan program tersebut. Ketua Komisi E, Muhammad Subki meminta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti laporan dan memberikan hukuman administratif kepada sekolah nan melanggar.

Menurut Subki, sekolah swasta nan tergabung dalam program telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai larangan pungutan tambahan, sehingga kudu berkomitmen penuh memberikan jasa pendidikan tanpa biaya.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Pemprov DKI nan memperluas program sekolah swasta cuma-cuma dari 40 menjadi 103 sekolah mulai Juli 2026.

“Bulan Juli nanti, insya Allah, sudah mulai jalan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Dia berambisi kebijakan efisiensi anggaran tidak berakibat pada program tersebut, mengingat manfaatnya nan besar dalam membantu masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita