Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, M (50) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan. Dugaan penipuan itu dilakukannya dengan modus pengadaan laptop fiktif.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Ritcher Gultom, mengatakan perkara bermulai ketika M menawarkan proyek pengadaan laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu kepada Yudhi sebagai penyedia.
Yudhi Hari Pratama merupakan wirausaha dari CV Oreocromis nan melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
M menjanjikan untung sebesar Rp 40 juta. Korban pun menyetujuinya. Mereka pun pergi ke toko penjualan laptop di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, pada Sabtu (11/7).
"Jadi, pelaku membujuk si korban agar mau, dengan iming-iming bakal mendapat hadiah alias untung kurang lebih sekitar Rp 65 juta. Jadi, iming-iming tersebut bakal dibagi kepada si korban Rp 40 juta dan kepada si pelaku Rp 25 juta," kata Harles saat konvensi pers di Polsek Medan Kota, Jumat (31/7).
Kemudian, korban membeli 20 unit laptop dengan nilai Rp 183,5 juta untuk proyek pengadaan tersebut. M turut melampirkan dokumen-dokumen nan membikin korban semakin yakin.
M juga menjelaskan bahwa biaya pembayaran laptop tersebut bakal dibayarkan satu minggu setelah pengajuan dari dinas peternakan.
Namun ternyata, laptop itu tidak ditujukan untuk pengadaan di Dinas Peternakan. M menjual 20 unit laptop tersebut kepada temannya sebesar Rp 128 juta di hari nan sama.
"Oleh si pelaku, langsung menjual laptop tersebut kepada kawannya, bukan untuk Dinas Peternakan. Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif," ucap Harles.
Korban kemudian membikin laporan ke Polsek Medan Kota, pada tanggal 15 Juli 2026 atas kerugian nan dialaminya.
Pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka M di Kota Medan, pada Kamis (16/7) di Kota Medan. Sebelum ditangkap, tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban sehingga berkoordinasi dengan kawan pelaku serta pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.
Menipu Sejak Tahun 2023
Harles mengatakan, tersangka menipu para korbannya dengan modus pengadaan proyek sejak 2023. Dari pengakuannya, tersangka telah bertindak sebanyak lima kali dengan jumlah korban sebanyak 15 orang dengan total kerugian nyaris Rp 1 miliar.
"Jadi modus nan dilakukan si pelaku ini sudah melangkah lebih kurang lima kali sejak tahun 2023 nan lalu. Untuk saat ini nan sama kita, korban kurang lebih 15 orang," ucap Harles.
"Total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," lanjut Harles.
Menurut Harles, antara tersangka dengan korban sudah saling mengenal. Sehingga, tersangka pun memberikan iming-iming terhadap korban.
"Antara korban dengan si pelaku kenal. Namun untuk sejauhnya belum kita perjelas. Untuk keterangan dari si pelaku, tetap kenal. Saat itu ketemu di Labuhanbatu," katanya.
Ngaku untuk Bayar Utang
Tersangka M mengaku melakukan penipuan tersebut untuk bayar utang pribadinya.
"Semua saya lakukan untuk pembayaran hutang," ucapnya saat diwawancarai wartawan di Polsek Medan Kota.
Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap apakah ada PNS lainnya nan terlibat. Namun, dari keterangan tersangka bahwa dia bertindak sendirian.
"Untuk saat ini, tidak ada melibatkan. Namun, bakal tetap kita kembangkan apakah tetap ada nan melibatkan PNS lain. Untuk saat ini tetap (beraksi) sendiri," ucap Harles.
Akibatnya, tersangka M dikenakan Pasal 392 ayat (2) subsidair Pasal 492 subsidair 486 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat nan diperberat di arsip alias akta autentik dan alias penipuan dan penggelapan dengan ancaman balasan sembilan tahun penjara.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·