Sejoli WN Malaysia-WNI Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba di Deli Serdang

Sedang Trending 38 menit yang lalu
Polisi tangkap pelaku WN Malaysia berbareng kekasihnya nan mengedarkan narkoba di Medan, Selasa (25/8/2026). Foto: Dok. Polrestabes Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penduduk negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/8). Dia ditangkap berbareng kekasihnya nan merupakan penduduk negara Indonesia (WNI).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut berasal dari info nan didapat mengenai adanya dugaan aktivitas seorang laki-laki dan wanita nan mengedarkan vape mengandung narkoba.

Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, FCB berkedudukan sebagai pemasok sekaligus pengedar vape narkoba. Sedangkan kekasihnya berinisial N (35) nan merupakan berkedudukan mengedarkan narkoba.

"Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Kami temukan 24 buah vape narkoba nan disimpan di dalam tas ransel," kata Rafli dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di indekos kedua pelaku di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima buah vape narkoba dan duit pecahan Ringgit Malaysia senilai 15 ribu nan tersimpan di dalam brankas.

Uang 15 ribu Ringgit Malaysia tersebut jika dikalkulasikan ke mata duit rupiah ditaksir mencapai Rp 66 juta.

"Diduga merupakan duit hasil penjualan narkoba, lantaran ditemukan bukti penukaran duit Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer," ujar Rafli.

"Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan lima buah pod getar dan duit pecahan Ringgit Malaysia nan diduga hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 buah pod getar nan disita," sambung Rafli.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, FCB dan N berkenalan melalui media sosial. Lalu, berjumpa di Malaysia dan mengedarkan narkoba di Kota Medan.

Rafli mengatakan, awalnya FCB membawa 20 buah vape narkoba pada Juli 2026. Barang tersebut laku terjual berkah support N. Rata-rata pembeli narkoba tersebut merupakan kawan dari pelaku N nan berada di Kota Medan.

"Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 buah vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkan narkoba di dalam lipatan baju nan tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berasas keterangan nan bersangkutan," imbuh Rafli.

Rafli mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 buah vape narkoba dengan modus menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju nan tersusun di dalam koper. Selanjutnya, narkoba tersebut tidak terdeteksi mesin X-ray di Bandara.

"Saat ditangkap, ini merupakan tindakan pelaku nan kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 buah vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba nan kami sita merupakan sisa dari 40 buah nan belum terjual," ucap Rafli.

"X-ray tadi lolos, tidak bisa membaca lantaran mungkin ini tetap etomidate. Namun, kami bakal koordinasi dengan pihak Bea Cukai, tentunya untuk mendalami dan menjadi pekerjaan rumah (PR) kita berbareng bahwasanya penyelundupan itu bakal kita persempit, jika bisa kita hilangkan," sambung Rafli.

Pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bos FCB berinisial Mr. Wdan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Malaysia.

"Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan keduanya positif etomidate. Kasus ini tetap dikembangkan, kami bakal berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku," pungkas Rafli.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan