Sebuah video viral di media sosial menunjukkan debt collector nan hendak menarik satu unit mobil Suzuki Ertiga di dalam pondok polisi Polres Cilegon. Dalam video nan beredar, tampak pelaku sempat terlibat cekcok dengan personil polisi lantaran dituding menunggak cicilan.
Menanggapi perihal itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan sejoli nan diduga merupakan debt collector sesuai dalam video viral tersebut. Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial BZ namalain Kribo asal NTT dan SA namalain Uni asal Sumatera Barat.
"Ada pidananya, saya sudah tangkap. Sudah saya tahan, kejadiannya sudah tiga alias empat hari lalu," kata Yoga, Kamis (25/6).
Diakui Yoga, penangkapan kedua debt collector dilakukan lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum. Polisi juga mendalami adanya korban lain akibat ulah kedua pelaku.
"Kita lagi urusin ini lantaran sudah meresahkan juga. Kayaknya banyak korban, sudah tersangka, sudah ditahan," ujarnya.
Kendati begitu, Yoga mengaku, pihaknya tetap menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan pasal untuk menjerat pelaku.
"Pelanggarannya belum bisa sih saya ini (sampaikan), lantaran saya koordinasi ke jaksa dulu nanti. Paling kayak gitu," ucap Yoga.
Informasi nan beredar menyebut mobil Suzuki Ertiga bernopol D 1086 ALY tersebut diduga bermasalah. Ada dugaan penggelapan nan melibatkan oknum personil Polres Cilegon mengenai mobil tersebut.
Terkait info tersebut, Yoga enggan memberikan komentar. Ia mengatakan saat ini pihaknya baru bisa bicara soal kasus debt collector-nya.
"Kalau mengenai anggota, saya enggak berkuasa statement sih. Kalau saya mengenai perlakuan si DC-nya, makanya saya amankan," kata Yoga.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, terdapat dua tindak pidana berbeda dengan lokus kejadian nan terpisah dalam peristiwa tersebut.
Dari info nan dihimpun, kasus dugaan penggelapan mobil nan melibatkan oknum personil polisi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran peristiwanya terjadi di wilayah Kota Tangerang.
"Kalau penggelapan kan LP-nya Tangerang Kota, nan proses Polda Metro, biar mereka nan mendalami dari Tangerang Kota," kata Dian.
Ia memastikan jika memang terdapat pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk memberikan hukuman.
"Makanya kita nan normatif saja sesuai aturan, nan salah ya diproses, gitu aja," ujar Dian.
Ditegaskan Dian, saat ini pihaknya hanya konsentrasi menangani tindakan premanisme percobaan perampasan mobil nan terjadi di pondok polisi Polres Cilegon. Sementara mengenai dugaan penggelapan kendaraan diserahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan lokus kejadiannya.
"Tapi jika masalah matelnya, itu nan menangani kita lantaran masuk wilayah norma kita," tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·