Segini Pajak Mobil Denza D9 Tanpa Insentif, Naik Drastis!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Segini Pajak Mobil Denza D9 Tanpa Insentif, Naik Drastis!

Segini Pajak Mobil Denza D9 Tanpa Insentif, Naik Drastis! (Okezone/Erha A Ramadhoni)

JAKARTA - Mobil listrik Denza D9 sekarang bisa dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak tahunannya apalagi mencapai belasan juta jika tanpa insentif.

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan nan dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan berjuntai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

1. Pajak Denza D9

Lalu, berapa pajak Denza D9 jika tanpa insentif? Berikut hitung-hitungan simulasinya. 

Denza D9 mempunyai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp765 juta untuk jenis FWD. Sementara Denza D9 jenis AWD mempunyai NJKB sebesar Rp931 juta. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com