Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Segini kisaran penghasilan dan tunjangan PNS Kemenkeu. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)

JAKARTA - Segini kisaran penghasilan dan tunjangan PNS Kemenkeu.

PNS dengan kedudukan tertinggi di kementerian dapat mengantongi tunjangan keahlian (tukin) hingga Rp46 jutaan. Sementara itu, PNS dengan kelas kedudukan terendah menerima tukin sekitar Rp2,5 jutaan, cukup besar dibandingkan dengan tenaga kerja swasta pada umumnya nan jarang memperoleh tunjangan keahlian dari perusahaan.

Adapun penghasilan PNS di Kemenkeu dari nan terendah hingga tertinggi berkisar Rp1,6 jutaan hingga Rp6,3 jutaan per bulan. Namun, penghasilan pejabat eselon lebih tinggi lagi, ialah mulai sekitar Rp7,5 jutaan hingga Rp24 jutaan untuk kedudukan ketua lembaga.

Gambaran penghasilan pokok terbaru berasas golongan adalah sebagai berikut:

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara itu, penghasilan PNS di lingkungan Kemenkeu tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji Pimpinan dan Pejabat Eselon

Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000

Salah satu aspek nan membedakan penghasilan PNS di setiap lembaga adalah tunjangan keahlian (tukin). Hal ini menjadi salah satu aspek nan paling menarik dari pekerjaan PNS di Kementerian Keuangan. Tunjangan ini diberikan berasas kelas kedudukan pegawai, dari staf hingga pejabat eselon.

Tunjangan keahlian Kemenkeu, nan ditetapkan melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2024, bervariasi mulai dari sekitar Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta per bulan, tergantung kedudukan dan kelasnya.

Berikut rincian tunjangan keahlian PNS Kementerian Keuangan berasas jabatan:

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com