Liputan6.com, Jakarta - Kubu Nadiem Makarim merespons tuntutan 18 tahun penjara nan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM. Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menuding tuntutan berat tersebut hanya didasarkan pada emosi dan ambisi semata, bukan atas dasar kerasionalan alias logika norma nan kuat.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu itu emosi dan ambisi jadi lantaran sudah ditutupi oleh emosi lampau ambisi nan begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya lantaran tidak lagi pakai kerasionalan tidak lagi pakai logika-logika hukum,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ari menegaskan, selama proses persidangan bergulir, banyak ditemukan kesalahpahaman nan membikin poin dakwaan jaksa menjadi tidak menyambung. Salah satunya adalah pemaksaan pembahasan sektor pasar modal dan stock split (pemecahan saham) ke dalam perkara pengadaan barang.
“Jadi nan diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada,” jelasnya.
Selain masalah substansi dakwaan nan dinilai melompat, Ari juga menyoroti klaim JPU nan mengaku mempunyai bukti elektronik berupa rekaman percakapan. Klaim tersebut kerap digaungkan jaksa di ruang sidang, namun menurut Ari pembuktiannya tidak pernah jelas.
Ari pun menantang kembali JPU untuk membeberkan bukti-bukti elektronik tersebut secara transparan ke publik agar masyarakat bisa menilai langsung keabsahannya.
“Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana nan pidananya, mana nan perbuatan melawan hukumnya nan mana? Sesederhana itu sebetulnya,” ungkap Ari menantang.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·